Timwas TKI Usulkan Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU PPTKILN

26-04-2017 / PANITIA KHUSUS

Ketua Tim Pengawas (Timwas) Tenaga Kerja Indonesia DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) hingga satu masa sidang ke depan.

 

“Seluruh masalah terkait Tenaga Kerja Indonesia telah diantisipasi di dalam RUU PPTKILN. Namun, Timwas minta  perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah,” ungkap Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/04/2017).

 

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil observasi di lapangan, Timwas TKI telah memetakan permasalahan TKI menjadi 3 bagian, yaitu pada masa pra penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan. Beberapa diantaranya ialah minimnya pengawasan terhadap calo, kordinasi antar-instansi yang kurang baik, serta buruknya sistem pendataan CTKI maupun purna.

 

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IX yang membidangi Ketenagakerjaan Dede Yusuf mengatakan ada delapan isu krusial dalam revisi perubahan UU PPTKILN. Ia menjelaskan, tujuh isu diantaranya telah disepakati bersama pemerintah. Namun, terdapat satu hal yang masih menjadi deadlock antara Pemerintah dan DPR.

 

DPR, lanjutnya, menginginkan adanya lembaga independen yang khusus menangani buruh migran dari hulu hingga ke hilir.  Terkait hal itu, Pemerintah meminta badan ini bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan, sementara DPR menginginkan nantinya lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 

“Tidak pakai “melalui”, karena sebagaimana yang kita ketahui, selama ini justru permasalahan itu sebab ada dualisme kelembagaan yang menangani TKI, yaitu Kemenaker dan BNP2TKI. Nah, inilah yang akhirnya sering bertubrukan dua kepentingan,” jelas politisi dari F-Demokrat ini.

 

Lebih lanjut, ia menuturkan fungsi regulator akan diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi fungsi operator atau pelaksana akan dimandatkan kepada badan yang akan dibentuk.

 

“Pada prinsipnya, isu-isu krusial ini sudah kami diskusikan dengan beberapa LSM, dan rata-rata mereka sudah sepakat isu krusial ini kita dahulukan. Nah, jika isu krusial ini sudah selesai maka pembahasan 400 DIM ini tidak menjadi suatu masalah. 7 isu krusial yang sudah disepakati bisa segera diformulasikan sehingga masuk masa sidang berikutnya, kami tinggal mengejar yang belum disepakati saja,” tandas Dede Yusuf. (ann/sc) Foto : Ojie/od.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...